Gadai Tanah Fiktif di Tabalong, IRT Ditangkap di Tanah Bumbu

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HAR (52) warga kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong diamankan oleh satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Danang Eko Prasetyo, S.Sos. M.M. pada Sabtu (05/11/2024) siang.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku HAR diamankan terkait tindak pidana penipuan.

Menurut keterangan korban MRZ (35) warga kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong, pada Minggu (17/09/2023) siang, istri korban melihat sebuah unggahan di media sosial perihal gadai sebidang tanah senilai Rp35 juta.

Baca juga: Bappedalitbang Tanbu Gelar Ekspose Laporan Akhir RIPJPID 2025-2029

Senin (18/09/2024) korban membuat janji pertemuan di sebuah rumah di Bangun sari kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak dan sepakat menerima gadai tersebut kemudian mengirimkan dana melalui transaksi perbankan.

Pelaku berjanji kepada korban akan menebus gadai dalam tempo 7-12 bulan kemudian.