WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan melakukan inventarisasi Peraturan Daerah (Perda) yang belum memiliki Peraturan Gubernur (Pergub).
Dalam hal ini DPRD Kalsel menggandeng Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Karena Bapemperda DPRD Provinsi Kalsel masih ada menemukan Peraturan Daerah yang sudah menjadi keputusan paripurna, namun belum memiliki pergub yang menguatkan sebagai payung hukum dari perda tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, mengatakan berdasarkan hasil rapat dengan Biro Hukum, banyak usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) baik dari Komisi dan SKPD-SKPD terinventaris sebanyak 41 raperda dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 5 tahun.
“Nanti akan dibahas dalam 1 tahun masa sidang masing-masing 12 raperda dipotong 3 raperda secara kontinyu seperti perda APBD, APBD Perubahan dan APBD tahun berikutnya, sehingga menjadi 9 raperda saja lagi, itulah yang menjadi skala prioritas masa sidang,” ujar Gusti Iskandar di gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Jumat (8/11/2024).
“Tentunya berimplikasi kepada soal penyediaan anggarannya untuk 1 raperda, saya mengancar-acar tadi minimal 1 raperda disiapkan anggaran sekitar Rp 500 juta,” tambahnya.
Gusti Iskandar mengatakan, kalau nanti penyerapan 1 raperda itu tidak sampai nantinya akan dikembalikan, sehingga tidak terhentinya pembahasan raperda itu di tengah jalan dikarenakan tidak tersedianya anggaran. Baik itu dari inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah.