WARTABANJAR.COM, TABALONG – Modus penipuan beragam caranya. Bahkan dengan memanfaatkan medsos untuk menjaring korban, termasuk mereka yang tertarik untuk menggadai lahan.
Seorang wanita berinisial HAR (52) warga kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, kabupaten Tabalong akhirnya ditangkao oleh satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos. M.M, Sabtu (05/11) siang karena diduga melakukan tindak penipuan.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku HAR diamankan terkait tindak pidana penipuan.
Baca juga:Gadai Tanah Fiktif di Tabalong, IRT Ditangkap di Tanah Bumbu
Menurut keterangan korban MRZ (35) warga kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, pada Minggu (17/9) siang, istri korban melihat sebuah unggahan di media sosial perihal gadai sebidang tanah senilai Rp 35 juta.
Selanjutnya pada Senin (18/9) korban membuat janji pertemuan di sebuah rumah di Bangun Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak. Korban sepakat menerima gadai sebidang tanah tersebut kemudian mengirimkan dana melalui transaksi perbankan.
Pelaku berjanji kepada korban akan menebus gadai dalam tempo 7-12 bulan kemudian.
Saat jatuh tempo korban mulai menagih janji ke pelaku, namun pelaku selalu mengulur waktu pembayaran dengan berbagai alasan.
Korban yang merasa curiga kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan saksi-saksi batas tanah serta aparat desa.
Akhirnya didapati fakta ketidaksesuaian tanda tangan dan ketidaksesuaian pejabat penandatangan surat segel tersebut.