Sementara itu, jaringan kedua yang beroperasi di Kabupaten Bulungan melibatkan tersangka selebgram DK, WD, dan AR, dengan 74 bungkus sabu-sabu yang totalnya diperkirakan mencapai lebih dari 77 kilogram.
Baca juga:Polri Turunkan Divpropam ke Kaltara, Usut Tewasnya Pengawal Pribadi Kapolda
“Jadi, dari total 74 bungkus sabu-sabu, itu merupakan satu jaringan terpisah dari jaringan yang menangani 5 kilogram sabu-sabu di Nunukan. Kedua kasus ini berbeda,” jelas Ronny.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Utara, BNN, TNI, Bea Cukai, serta sejumlah lembaga penegak hukum lainnya.
Saat ini, selebgram Kaltara yang terlibat narkoba dan lima tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Polda Kalimantan Utara dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.
Mereka menghadapi ancaman pidana hukuman mati atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika internasional.(pwk)
Editor: purwoko