Rudianto sendiri mengingatkan, setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah seharusnya dapat memperkuat industri di Tanah Air, bukan sebaliknya.
“Yang namanya aturan lebih baik industri-industri dalam negeri ini diperkuat. Kalau ada Permendag yang memberi peluang besar pada asing untuk masuk ke Indonesia seharusnya dibatasi. Jangan kemudian Permendag ini merugikan industri dalam negeri,” imbuh Rudianto.
Baca juga: Mendikdasmen Nyatakan Komitmen Naikkan Gaji Guru
Seperti diketahui, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 diterbitkan lantaran terdapat ribuan ton barang impor yang menumpuk akibat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Hal tersebut menjadi perhatian serius Rudianto yang menginginkan Presiden Prabowo dapat membangkitkan dan memperkuat industri dan industri tekstil pada khususnya.
“Makanya Presiden Pak Prabowo ini dapat membangkitkan industri dalam negeri. Bagaimana industri dalam negeri ini diperkuat, industri tekstil khususnya,” terang Rudianto.
Rudianto pun menekankan apabila ada peraturan perundang-undangan yang justru merugikan industri dalam negeri seharusnya peraturan perundang-undangan tersebut dievaluasi atau bahkan dikoreksi.
Baca juga: Bayar Rp29 Juta, Kasus Penipuan Gadai Mobil Rental di Tabalong Berakhir Damai
“Kalau ada Kemendag memberi ruang asing impor ini tentu kan merugikan industri dalam negeri. Sebaiknya hal itu dievaluasi dan dikoreksi kalau memang merugikan industri tekstil kita,” tukas Rudianto.
Apabila nanti memang terbukti Permendag Nomor 8 Tahun 2024 terbukti lebih menguntungkan pihak asing dibandingkan dengan anak bangsa, dorong Rudianto, maka Permendag tersebut harus dikoreksi.
“Kita mau justru industri dalam negeri yang diperkuat melalui kebijakan impor-impor memberi ruang besar asing masuk ke Indonesia seharusnya dibatasi. Minimal Permendag itu dikoreksi apalagi kalau itu merugikan industri tekstil dalam negeri kita,” pungkas Rudianto Lallo. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







