Menutup pernyataannya, ia mengingatkan agar kondisi minimnya kesejahteraan ini tidak malah mengorbankan mahasiswa. Tidak itu saja, dirinya menyerukan perbaikan ekosistem perguruan tinggi agar lebih sehat dan kondusif.
“Ekosistem perguruan tinggi perlu dibangun oleh pemerintahan yang hadir dan responsif. Kelembagaan pendidikan juga harus disentuh dan dibenahi agar dampaknya positif bagi seluruh pemangku kepentingan. Insya Allah, kita berjuang bersama-sama,” pungkasnya.
Sebagai informasi, selain upah atau gaji, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak atas tunjangan kinerja, serta fasilitas yang dapat mendukung pekerjaannya berdasarkan pasal 80 ayat 1 dan 2 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diundangkan pada 15 Januari 2014.
Akan tetapi, realita menyatakan sebaliknya. Diketahui, selama 4 (empat) tahun terakhir, tunjangan kinerja dosen yang bekerja di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan kerja (Satker) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum dibayarkan.
Lamanya tunjangan kinerja tidak dibayarkan terhitung sejak dosen pada Organisasi Kemendikbud pada Pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi yaitu mulai Januari 2020 hingga sekarang.
Baca juga:THR ASN Hari ini Dibagikan, Ada Spesial untuk Guru dan Dosen
Sehingga, Komisi X DPR menerima banyak laporan bahwa dosen dan tenaga pendukung perguruan tinggi hidup di bawah taraf kelayakan.
Sama halnya terjadi terhadap para dosen dan tenaga pendukung swasta. Berdasarkan hasil pendataan Serikat Pekerja Kampus (SPK) kepada 1.200 partisipan dosen aktif, ditemukan bahwa 42,9 persen dosen hanya menerima pendapatan tetap di bawah Rp3 juta per bulan.
Demi bertahan hidup, para dosen bekerja untuk memperoleh sumber pendapatan lain akan tetapi tetap bernasib miris sebab ditemukan sebesar 53,6 persen dosen hanya mampu memperoleh tambahan penghasilan di bawah Rp1 juta per bulan.(pwk)
Editor: purwoko







