WARTABANJAR.COM, HST - Calon Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Aulia Oktafiandi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) HST, Selasa (05/11/2024). Calon petahana itu diduga melanggar Undang-undang Pilkada tahun 2016 dengan memanfatkan program pemerintah daerah untuk kepentingan pencalonannya. Yazid Fahmi dari tim Pasangan Calon nomor 02, Samsul Rizal dan Ustaz Rosyadi melaporkan dugaan pelanggaran itu dengan didampingi Penasehat Hukumnya, Krisnadi Bremi. Kepada wartawan Yazid menyampaikan, pihaknya datang ke Kantor Bawaslu HST sejak pukul 14.37 WITA. Ada beberapa program pemda yang dimanfaatkan Aulia untuk berkampanye. "Ada beberapa program pemerintah daerah yang dilaksanakan incumbent, kami menduga kuat terpenuhinya unsurnya dalam konteks pelanggaran pemilu. Kami juga dan Paslon nomor 2 merasa dirugikan adanya dugaan pelanggaran tersebut," katanya. Baca juga: Warga Prediksi Haji Fani – Habib Taufan Menang Mutlak di Kambitin Raya Saat ditanya lebih lanjut obyek laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Aulia Oktafiandi, Yazid Fahmi mengaku secara detailnya nanti akan disampaikan pihak Bawaslu. "Kalau substansi, detail program sudah kami sampaikan ke Bawaslu. Selanjutnya teman-teman Bawaslu melakukan verifikasi data-data dan kami mohon maaf belum bisa menyampaikan secara detail, menghormati Bawaslu," jelasnya. Krisnadi menambahkan, beberapa berkas temuannya sudah disampaikan ke Bawaslu. pihaknya memberi kesempatan kepada Bawaslu untuk menelaah lebih lanjut sebelum menyampaikannya kepada publik. Sementara Komisioner Bawaslu HST, Hairul membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tim paslon 02 itu. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan akan merumuskan langkah apa yang harus dilakukan. Baca juga: DPR Resmi Sahkan Tiga Pemain Naturalisasi Timnas di Paripurna, Ini Profil Mereka: "Dugaan pelanggaran, tentunya Bawaslu akan menindaklanjutinya. Kami lakukan kajian awal dan selanjutnya jika dinyatakan lengkap maka akan meneruskan ke tahap berikutnya, tetapi jika ada syarat belum terpenuhi maka ada ruang perbaikan," jelasnya. Hairul menambahkan, proses penanganan laporan berpijak pada Undang-undang Perbawaslu No 8 tahun 2020 yang diubah Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024. "Kami kaji dulu dan kalau memenuhi syarat kami register. Mudah-mudahan tanggal 15 November sudah ada putusan," imbuhnya. (SIdik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko