Sekjen PSSI Yunus Nusi mengatakan bahwa pemberian status kewarganegaraan kepada Kevin Diks dalam rangka memperkuat Timnas Indonesia untuk lolos ke Piala Dunia.
Sementara Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mempertanyakan langsung persetujuan naturalisasi yang dijawab anggota dewan peserta rapat.
“Apakah Komisi XIII DPR RI dapat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia?” kata Willy Aditya.
Ia mengatakan bahwa permohonan naturalisasi itu disampaikan berdasarkan Surat Presiden Nomor R57/Pres/10/2024, Nomor R58/Pres/05/2024, dan Nomor R59/Pres/05/2025.
Menurut dia, rapat konsultasi DPR RI tentang pemberian kewarganegaraan terhadap tiga atlet itu memutuskan agar Komisi XIII DPR RI dan Komisi X DPR RI membahas hal tersebut.(berbagai sumber)
Editor Restu







