WARTABANJAR.COM, BATOLA - Pemerintah kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batola melaksanakan acara sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Kajian Resiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) tahun 2024. Acara dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati yang diwakilkan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Drs. H.Samson, M.Si di aula Selidah, Jum'at (01/11/2024). Pj Bupati Dinansyah dalam sambutan tertulisnya mengatakan, peraturan Kepala BPBD tersebut memberikan suatu pola dalam upaya pengurangan resiko bencana. Upaya itu yakni melakukan pengkajian resiko bencana dan rencana penanggulangan bencana terhadap potensi bencana yang mengancam wilayah khususnya Kab. Barito Kuala. Menurutnya, penyusunan KRB terdapat banyak hal teknis yang perlu dilakukan agar menjadi dokumen valid dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Kajian resiko bencana penting disusun karena membantu menilai kemungkinan dan besaran kerugian akibat ancaman bencana. Baca juga: Amorim Tegaskan Tak Akan Bawa Pemain Sporting ke Old Trafford "Membantu meningkatkan efektivitas perencanaan dan penyelenggaraan penanggulangan bencana serta membantu menjamin keselarasan arah efektivitas penyelenggarakan penanggulangan bencana,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com. Ia menambahkan, RPB merupakan rencana umum dan menyeluruh untuk mengatasi bencana di suatu wilayah. Rencana ini berdasarkan hasil kajian resiko bencana daerah. RPB mencakup seluruh tahapan bencana dari pra-bencana, saat bencana hingga pasca bencana. “Catatan sejarah kejadian bencana di wilayah Barito Kuala menunjukkan bahwa daerah ini termasuk daerah yang rawan akan bencana dengan jumlah kejadian bencana yang terjadi setiap tahun, seperti bencana banjir, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, dan puting beliung,” tambahnya. Ia juga mengharapkan melihat besarnya jumlah kejadian dan dampak yang ditimbulkan dari bencana, maka Pemkab Batola melalui BPBD Batola dapat menyusun dokumen KRB dan RPB tahun 2024 dengan baik. Baca juga: Ahmad Sahroni Minta Polri Tangkap Semua Yang Terindikasi Judi Online di Komdigi Sebagai informasi, berdasarkan undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, diamanatkan bahwa setiap daerah harus memiliki rencana penanggulangan bencana. Undang-undang tersebut didukung dengan adanya peraturan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012 tentang pedoman pengkajian resiko bencana. FGD diikuti perwakilan DPRD Kab. Barito Kuala, Anggota Forkopimda, Para Pejabat Esselon II, Kepala Basarnas dan Daops Manggala Agni Banjarmasin, Para Camat Se-Kab. Barito Kuala, Pimpinan PT. PLN. PDAM, Ketua Organisasi Masyarakat dan seluruh jajaran BPBD Kab. Barito Kuala. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko