WARTABANJAR.COM – Kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi untuk lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara resmi ditunda.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menunda kebaikan tarif dengan pertimbangan perlunya waktu sosialisasi.
“Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat, agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan diterima oleh para pengguna jasa,” jelas Dirjen Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, dalam keterangan yang diterima InfoPublik pada Jumat (1/11/2024).
Baca Juga
KPU Batalkan Pencalonan Aditya-Said Abdullah, PPAK Sempat Mau Demo







