WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Polri merilis berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang jumlahnya fantastis, Jumat (01/11/2024). Barang bukti tersebut didapat dari ratusan tersangka dengan puluhan kasus yang terungkap. Pengungkapan ini merupakan operasi bersama dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Sasaran Asta Cita ke-7 yakni memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyeludupan. "Ditekankan Kembali pada sasaran prioritas ke-4 program Pemerintah Republik Indonesia (Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba) bahwa pemerintah harus semaksimal mungkin untuk menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya penyeludupan narkoba," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lobi Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim, Jakarta. Baca juga: Bank Kalsel, OJK Kalsel dan TPAKD Tanah Laut Resmikan Ekosistem Keuangan Inklusif Desa Telaga Langsat Selain itu, kata Wahyu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk terus berperanan menuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini dari hulu sampai hilir. Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply dan demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komperhensif. Menindaklanjuti arahan Presiden dan Kapolri, Bareskrim Bersama Polda jajaran dan instansi terkait yaitu Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Ditjen Beacukai melaksanakan operasi Bersama atau join operation selama dua bulan terakhir (September-Oktober). Dari operasi tersebut, pihaknya mengungkap 80 perkara yang diantaranya 3 jaringan narkoba internasional. "Jaringan FP yang beroperasi 14 provinsi, jaringan HS beroperasi di 5 provinsi dan H yang dikendalikan oleh tiga bersaudara di Provinsi Jambi," bebernya seperti dikutip Wartabanjar.com. Baca juga: Kebakaran Pabrik Minyak Goreng: Ditemukan 9 Korban Tewas yang Terjebak di Gedung Dari 80 perkara tersebut, Polri telah menetapkan 136 tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu seberat 1,7 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, ketamin 932,3 gram, double L 127.000 butir, kokain 2,5 kilogram, tembakau sintetis 9 kilogram, hasish seberat 25,5 kilogram, MDMA 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir dan happy water 2.974,9 gram. "Dari total barang bukti narkoba yang diamankan, apabila beredar dalam masyarakat, maka jiwa yang berhasil diselamatkan 6.261.329 jiwa," tandas Komjen Wahyu Widada. Selain itu sambung Wahyu dari analisis keuangan yang dilakukan oleh PPATK, perputaran uang dan transaksi dari ketiga jaringan itu mencapai Rp59,2 triliun. Jenderal bintang tiga ini kembali menegaskan akan memiskinkan para bandar narkoba dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dikatakannya, dari ketiga jaringan itu, pihaknya sudah menyita asset senilai 869,7 miliar. Baca juga: Polisi Gerebek Markas Judi Online di Bekasi, Berupa Ruko Tiga Lantai Ia menambahkan, Kapolri juga menekankan untuk melakukan tindakan tegas kepada para bandar narkoba, tak terkecuali bila ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat. "Jika ditemukan oknum yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini, maka akan diproses secara hukum (peradilan pidana dan kode etik kedinasan tanpa terkecuali," tegasnya. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko