WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memeriksa keluarga tersangka Zarof Ricar (ZR) sebagai saksi. ZR merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terlibat dugaan pemufakatan jahat suap untuk kasasi Gregorius Ronald Tannur.
“(Anggota keluarga Zarof) sudah diperiksa,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Ia mengungkapkan, penyidik memeriksa keluarga tersangka yakni anak dan istri ZR. Sejauh ini sudah ada sebanyak 15 saksi yang diperiksa terkait perkara pemufakatan jahat yang menjerat ZR.
“Yang pasti, sampai saat ini kita sedang mengumpulkan terus bukti-bukti terkait para pihak siapa-siapa saja yang terlibat, tidak terkecuali keluarganya,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Update Pencarian Anak Diduga Tenggelam di Alalak
Saat ditanya aliran dana Zarof Ricar ke keluarganya, Qohar mengaku belum bisa menjawab lantaran masih dalam tahap penyidikan.
“Nanti akan disampaikan pada saatnya. Sabar, nanti kami sampaikan,” kata dia.
Diketahui, Zarof Ricar (ZR) merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung pada Jumat (25/10/2024) atas dugaan pemufakatan jahat menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi itu dilakukan Zarof dengan LR, pengacara Ronald Tannur.