WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memeriksa keluarga tersangka Zarof Ricar (ZR) sebagai saksi. ZR merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terlibat dugaan pemufakatan jahat suap untuk kasasi Gregorius Ronald Tannur. “(Anggota keluarga Zarof) sudah diperiksa,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Ia mengungkapkan, penyidik memeriksa keluarga tersangka yakni anak dan istri ZR. Sejauh ini sudah ada sebanyak 15 saksi yang diperiksa terkait perkara pemufakatan jahat yang menjerat ZR. “Yang pasti, sampai saat ini kita sedang mengumpulkan terus bukti-bukti terkait para pihak siapa-siapa saja yang terlibat, tidak terkecuali keluarganya,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com. Baca juga: Update Pencarian Anak Diduga Tenggelam di Alalak Saat ditanya aliran dana Zarof Ricar ke keluarganya, Qohar mengaku belum bisa menjawab lantaran masih dalam tahap penyidikan. “Nanti akan disampaikan pada saatnya. Sabar, nanti kami sampaikan,” kata dia. Diketahui, Zarof Ricar (ZR) merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung pada Jumat (25/10/2024) atas dugaan pemufakatan jahat menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi itu dilakukan Zarof dengan LR, pengacara Ronald Tannur. "LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasi-nya," ujar Qohar. Baca juga: Pemerintah Telah Pertimbangkan Gabung BRICS Demi Kepentingan Nasional ini LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya. Namun uang tersebut belum diberikan Zarof kepada tiga hakim tersebut. Selain itu, dalam penggeledahan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang yang totalnya senilai Rp920 miliar. Uang tersebut sebagian besar didapatkan Zarof ketika menjadi makelar kasus di MA sejak 2012 hingga 2022. Atas perbuatannya, tersangka Zarof disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Zarof juga disangkakan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sidik Purwoko) Baca juga: Pejabat Komdigi Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Judi Online, ini Kata Meutya Hafid Editor: Sidik Purwoko