Dana tersebut disetorkan ke Mitra Instansi Pengelola (MIP) yang ditunjuk oleh Kementerian ESDM. MIP yang ditunjuk untuk mengelola yakni Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI. 
Berikut adalah ketentuan terkait dana kompensasi perusahaan tambang:
  • Dana kompensasi yang telah disetorkan akan masuk ke kas negara dan menjadi dana cadangan pemerintah. 
  • Dana kompensasi akan digunakan untuk mensubsidi silang penyediaan listrik.
  • Perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban DMO akan dikenakan denda dan sanksi administratif. 
  • Perusahaan tambang yang tidak membayar dana kompensasi dan/atau denda akan dilarang menjual batubara ke luar negeri selama 30 hari.
  • Perusahaan tambang yang tidak membayar kompensasi dan/atau denda akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi selama 60 hari. (Sidik Purwoko)
Berita Sebelumnya Sopir Truk Tabrak 20 Kendaraan di Cipondoh Dikeroyok Warga
Berita Selanjutnya Pejabat Komdigi Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Judi Online, ini Kata Meutya Hafid