Pelaku langsung pergi setelah mendapat barang milik korban. Menurut pengakuan korban, dompet berisi uang tunai sekitar 1 juta Rupiah , 1 buah gawai warna hijau, KTP , SIM , Kartu ATM, kartu BPJS, serta nota jual beli emas. Diperkirakan, kerugian korban sejumlah 3 juta Rupiah.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., mengamankan seorang pria berinisial AB (32) warga desa Paharangan kecamatan Daha Utara kabupaten Hulu Sungai Utara.
Saat ditanyakan pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Turut disita 1 buah KTP an. pelaku AB, 1 buah gawai warna hijau, 2 buah dompet warna coklat batik dan biru tosca, 1 buah KTP milik korban SO, 1 buah KTP an. BK, 1 buah SIM C , 3 kartu ATM, 1 kartu BPJS, 2 buah kartu berobat, 5 lembar nota jual beli emas dan 1 buah skuter metik warna ungu.(Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







