Anies Baswedan Tegaskan Tom Lembong Orang yang Lurus dan Disegani

Ia percaya kepada aparat penegak hukum dan peradilan bakal bertindak transparan serta adil dalam menangani kasus ini.

Karena itu, dia meminta agar penegak hukum di negeri ini mampu membuktikan bahwa penjelasan di Undang-undang Dasar atau UUD 1945 masih valid.

Maksudnya ialah negara Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara berdasarkan kekuasaan.

“Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat).”

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Penetapan tersangka Tom Lembong berkenaan dengan perannya ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016.(berbagai sumber)

Editor Restu