WARTABANJAR.COM, HSU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Jumlah aset rampasan senilai Rp16,257 miliar, terdiri dari dua belas bidang tanah dan tujuh bangunan yang diserahkan kepada Pemkab HSU dalam acara yang berlangsung di Kantor Bupati HSU.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan harapannya agar Pemkab HSU dapat mengelola aset tersebut untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya yang terdampak oleh tindak pidana korupsi.
Baca Juga
Viral Diduga Maling Kepergok Warga di Masukau Tabalong
“Hibah aset rampasan ini merupakan upaya KPK untuk memastikan manfaat langsung bagi masyarakat dan Pemkab HSU, sekaligus mendukung asas penegakan hukum,” ungkap Mungki dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (26/10/2024).
Menurut Mungki, penyerahan aset melalui mekanisme hibah adalah hasil dari perjalanan panjang proses penanganan perkara korupsi. Sebelum dihibahkan, aset rampasan dikelola secara khusus oleh KPK untuk memastikan bahwa nilai dan manfaatnya dapat digunakan optimal oleh penerima.
Aset yang diserahkan berasal dari kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan terpidana Abdul Wahid, mantan Bupati Hulu Sungai Utara. Seluruh aset tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dihibahkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI serta persetujuan Presiden.







