KPK Serahkan Aset Rampasan ke Pemkab HSU Senilai Rp 16,2 Miliar

Rincian Aset Hibah:

1. Jalan Pambalah Batung, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah
6 bidang tanah seluas 2.250 m² dan 4 bangunan seluas 1.897 m², total nilai Rp13,85 miliar.
2. Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah
3 bidang tanah seluas 862 m², total nilai Rp1,2 miliar.
3. Jalan Nelayan Komplek BTN, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan
1 bidang tanah seluas 610 m² dan bangunan 55,1 m², total nilai Rp446,8 juta.
4. Jalan H. Saberan Effendi, Gang Ramania, Kelurahan Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah
2 bidang tanah seluas 501 m² dan 2 bangunan seluas 440,25 m², total nilai Rp434,1 juta.

Penjabat Bupati HSU, Zakly Asswan, berkomitmen untuk memanfaatkan aset ini bagi kepentingan publik, terutama untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami akan mengelola aset ini dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Zakly.

Mungki menegaskan bahwa KPK akan terus memantau penggunaan aset yang dihibahkan untuk memastikan tercatat sebagai aset daerah dan dimanfaatkan sesuai dengan rencana awal. Serah terima ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam tata kelola yang akuntabel dan berintegritas.(atoe/ip)

Editor Restu