WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tengah mendalami kasus dugaan suap dalam vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Upaya itu dilakukan dengan melibatkan sejumlah hakim, termasuk kasus kasasi yang dilakukannya. "KY memiliki concern mendalam terhadap kasus ini. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata seperti dikutip Wartabanjar.com, Sabtu (26/10/2024). Untuk mendalami perkara tersebut, KY akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pendalaman kasus tersebut. Apalagi terdapat catatan keuangan yang ditemukan penyidik Kejagung adanya aliran dana ke sejumlah hakim. Saat ini, lanjut Fajar, publik tengah menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan karena menerima suap. Dengan demikian, kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak. Baca juga: Heboh Erick Thohir Genggam Tangan Mayor Teddy, Banyak Komentar ‘Striker Baru’ KY mendorong ada kolaborasi untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan oleh hakim dan aparat pengadilan. Kasus Ronald Tannur pun sudah bergulir hingga tingkat Kasasi di MA. Majelis Hakim kemudian membatalkan vonis bebas PN Surabaya dengan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Ronald. Meski batal bebas, putusan kasasi ini juga menjadi perhatian. Hakim MA memilih untuk menggunakan dakwaan kedua yang lebih ringan yaitu Pasal 153 ayat (3), penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Jaksa secara gamblang menuduh Ronald melakukan pembunuhan sehingga mengajukan tuntutan 12 tahun penjara dan pembayaran ganti rugi kepada keluarga korban, Dini Sera. Baca juga: PDIP Klaim Temukan Pelanggaran Netralitas Kades dan ASN di Jateng Penangkapan terhadap ZR membuka pertanyaan apakah memang MA juga terlibat atau turut menerima uang dari Ronald Tannur? Dalam perkembangan terbarunya, Zarof Ricar (ZR) menyita uang tunai sedikitnya Rp920 miliar dan barang bukti emas Antam total 46,9 kilogram dari mantan pegawai MA yang terseret kasus dugaan suap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur ini. Kejagung menangkap Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA ini di Hotel Le Meridien Bali, Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA. Penyidik juga menyita barang bukti dengan total Rp20.414.000. "Perincian barang bukti uang tunai 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000," jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar. (Sidik Purwoko). Baca juga: Jika Bang Rizal Jadi Bupati HST Nantinya, Begini Kata Warga: Editor: Sidik Purwoko