Komisi Yudisial Dalami Vonis Bebas Ronald Tannur dengan Kejagung dan MA

Jaksa secara gamblang menuduh Ronald melakukan pembunuhan sehingga mengajukan tuntutan 12 tahun penjara dan pembayaran ganti rugi kepada keluarga korban, Dini Sera.

Baca juga: PDIP Klaim Temukan Pelanggaran Netralitas Kades dan ASN di Jateng

Penangkapan terhadap ZR membuka pertanyaan apakah memang MA juga terlibat atau turut menerima uang dari Ronald Tannur?

Dalam perkembangan terbarunya, Zarof Ricar (ZR) menyita uang tunai sedikitnya Rp920 miliar dan barang bukti emas Antam total 46,9 kilogram dari mantan pegawai MA yang terseret kasus dugaan suap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur ini.

Kejagung menangkap Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA ini di Hotel Le Meridien Bali, Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA. Penyidik juga menyita barang bukti dengan total Rp20.414.000.

“Perincian barang bukti uang tunai 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar. (Sidik Purwoko).

Baca juga: Jika Bang Rizal Jadi Bupati HST Nantinya, Begini Kata Warga:

Editor: Sidik Purwoko