Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut penilaian SPI oleh KPK, dalam rangka mengurangi terjadinya pungli dalam pengurusan administrasi oleh masyarakat.
Sebagai informasi SRIKANDI adalah aplikasi persuratan yang mempunyai lingkup perangkat daerah baik kabupaten/kota dan provinsi, dan juga instansi kementerian se-Indonesia.
Baca juga:Majukan Olahraga Basket, Perbasi dan Pemkab Tanah Bumbu Bangun Lapangan Semi Indoor
SRIKANDI memiliki tujuan yaitu untuk melakukan inovasi perihal kearsipan sehingga mempermudah dalam membuat naskah dan proses pengiriman keluar, menerima serta menjadwalkan naskah yang telah di terima sehingga dapat mendisposisikan naskah yang diterima.
Lebih jelasnya Aplikasi SRIKANDI, merupakan aplikasi yang diluncurkan Pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan.
Aplikasi itu dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Dengan target pengguna yaitu seluruh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (pwk/mc/Fit)
Editor: purwoko







