Bapenda dan Satpol PP Damkar Tanbu Copot Papan Reklame Perusahaan Tak Taat Pajak di Batulicin
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BATULICIN- Sejumlah perusahaan rokok diduga tanpa izin serta lalai membayar kewajiban membayar pajak reklame.
Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bertindak tegas melepas papan iklan reklame perusahaan tersebut, di antaranya P.T. Gudang Garam wilayah Tanah Bumbu.
Aksi pelepasan ini dilakukan oleh Tim Bapenda dibantu Satpol PP Damkar setempat pada Rabu (23/10/2024) di Kecamatan Simpang Empat.
Mengutip laman Media Center Tanah Bumbu, Kamis (24/10/2024), tim gabungan penertiban ini menyisiri Kota Batulicin dan Kecamatan Simpang Empat guna melepas satu per satu reklame yang terindikasi tanpa izin dan lalai wajib pajak tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu, H. Deni Hariyanto mengatakan dengan ditopang Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024, pelepasan reklame itu didasari atas ketidakpatuhan perusahaan yang dimaksud dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah daerah.
Akibat lalainya kewajiban itu, pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat teguran tertulis namun tidak direspon secara baik.
BACA JUGA: Acil Odah Tanya Stunting, H. Muhidin Sebut Tak Diajak ke Lapangan
Surat teguran pertama dikirimkan pada Agustus 2024 lalu, kedua di bulan September, lalu peringatan ketiga juga sudah dilayangkan namun masih tak ada tanggapan.
"Akhirnya dibuatkan surat paksa kepada pemimpin perusahaan yang bertanggung jawab. Melalui surat paksa itu menunjukkan ketegasan Bapenda padahal berbagai tahapan sudah dipenuhi dan pada akhirnya reklame perusahaan dengan cara paksa diturunkan," bebernya.
Menurut H.Deni, ketegasan ini merupakan tanggung jawab moral Bappenda sendiri dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sumber pajak.
Terkait dengan reklame yang dipasang di Tanah Bumbu, dalam hal ini pihaknya tanpa pandang bulu dalam melakukan penertiban jika itu melalaikan sebuah kewajiban pajaknya.
Sejauh ini ada beberapa penertiban yang sudah dilakukan, serta melakukan penagihan.
Di sisi lain, sambungnya, ada juga yang sudah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak reklame tersebut.
Di samping itu tindakan tegas ini tidak hanya sebatas penertiban, namun juga menjadi bagian edukasi pemilik perusahaan guna menuju sebuah kepatuhan pajak.
“Di sini kami sampaikan kepada semua wajib pajak maupun berbagai perusahaan yang ada di Tanah Bumbu agar memperhatikan kewajiban yang sudah dilaksanakan oleh pihak terkait. Jangan sampai menggangu kebersamaan kita untuk menjaga ketaatan kita dalam hal melakukan berbagai kegiatan di Tanah Bumbu,” pungkasnya. (MC Tanbu/Ewin)
Editor: Yayu