WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Vonis bebas terhadap Ronald Tannur berbuntut diseretnya hakim yang mengadili perkara ini ke kasus suap.
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkapkan, pengusutan kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berawal dari kecurigaan terhadap vonis bebas Ronald Tannur.
Penyelidikan ini dimulai setelah putusan yang dinilai janggal tersebut menarik perhatian publik. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, timnya telah melakukan pengawasan intensif sejak putusan pengadilan terhadap Gregorius Ronald Tannur dikeluarkan. “Kami mulai melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik,” kata Abdul Qohar di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Dari hasil penyelidikan, Abdul Qohar menambahkan, pihaknya menemukan bukti-bukti awal yang kuat untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Proses penyelidikan tersebut akhirnya berujung pada penangkapan empat tersangka, termasuk tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara di Jakarta. Ketiga hakim yang menangani kasus ini, yaitu ED, HH, dan M, diduga menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Abdul Qohar menjelaskan, penangkapan tersebut tidak dilakukan secara mendadak, melainkan merupakan hasil dari proses panjang pengumpulan bukti.
“Kami mengikuti jejak transaksi keuangan dan komunikasi yang mencurigakan antara tersangka di Surabaya dan pihak yang terkait di Jakarta,” ujarnya. “Kami menemukan sejumlah uang yang diduga hasil suap di rumah salah satu tersangka,” tambahnya. (berbagai sumber)