Proses penyelidikan tersebut akhirnya berujung pada penangkapan empat tersangka, termasuk tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara di Jakarta. Ketiga hakim yang menangani kasus ini, yaitu ED, HH, dan M, diduga menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Abdul Qohar menjelaskan, penangkapan tersebut tidak dilakukan secara mendadak, melainkan merupakan hasil dari proses panjang pengumpulan bukti.
“Kami mengikuti jejak transaksi keuangan dan komunikasi yang mencurigakan antara tersangka di Surabaya dan pihak yang terkait di Jakarta,” ujarnya. “Kami menemukan sejumlah uang yang diduga hasil suap di rumah salah satu tersangka,” tambahnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







