WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa sebanyak 69 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Manila, Filipina dipastikan bukan bagian dari korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Mereka adalah WNI yang dideportasi karena sebagai pekerja ‘online’ dan ‘cyber scamming’ di Filipina,” kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu dini hari.
Baca juga:35 WNI Korban TPPO Dijemput Tim Polri dari Filipina
Ia mengungkapkan, mereka terindentifikasi setelah dilakukan operasi penggerebekan kasus judi daring atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina pada 31 Agustus 2024 .
“Dari hasil operasi yang dilakukan oleh penegak hukum negara setempat, dilaporkan terdapat 162 orang pekerja judi ‘cyber scamming’ dari berbagai negara dan 69 diantaranya adalah warga Indonesia,” jelasnya.
Judha menerangkan, dari puluhan warga negara Indonesia sebagai pelaku pekerja daring tersebut, terdapat dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum Filipina karena kasus tindak pidana judi daring.
“Dan ada empat sebagai saksi korban, serta 35 orang sebagai pelaku ‘online scamming’ dan saat ini telah dilakukan pemulangan,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan, berdasarkan data pada 2020 hingga semester pertama 2024 terdapat 4.730 orang WNI terlibat kasus ‘online scamming’ di delapan negara dan terbanyak ditemukan di Kamboja dan Filipina.
Baca juga:Buronan Alice Guo Selfie Bareng Aparat Hukum Filipina Saat Deportasi, Netizen Marah