WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M mengamankan seorang pria berinisial TA (36) warga desa Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Sabtu (19/10/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku TA diamankan oleh korban MJ (54) warga desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong bersama warga yang sedang ramai di pasar Kapar kabupaten Tabalong.
Menurut keterangan korban, pada Jumat (04/10/2024) pagi, korban didatangi oleh pelaku ke kediamannya dan mengaku sebagai Intel polisi.
Baca juga: Pria di Cantung Kotabaru Disambar Buaya Saat Mandi di Sungai Batu Lasung
Pelaku menanyakan apakah korban ada kehilangan sebuah skuter metik warna biru putih, korban mengiyakan dan menyampaikan bahwa sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong.
Kemudian pelaku menyampaikan telah menemukan sepeda motor milik anak korban yang hilang tersebut berada di Paringin Kabupaten Balangan serta memperlihatkan sebuah foto tampak belakang skuter dengan nomor plat yang sesuai dengan milik anak korban.
Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp5 juta sebagai dana operasional untuk mengambilkannya.
Namun akhirnya disepakati sebesar Rp3 juta yang dibayarkan sebesar Rp1,5 juta dan sisanya akan dibayarkan setelah skuter tersebut diserahkan.
Pada Selasa (08/10/2024) pelaku kembali menghubungi anak korban agar segera segera membayar sisa uang tersebut.