BPJPH Kemenag: Kewajiban Sertifikasi Halal Telah Diberlakukan Mulai 18 Oktober
Ukuran Huruf:
Terkait pelaksanaan pengawasan JPH tersebut, Aqil juga menyebut Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH.
Peran serta masyarakat dimaksud berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH. Untuk itu BPJPH menyediakan fitur pengaduan atau pelaporan melalui website resmi BPJPH https://.halal.go.id/.(pwk)