Poin Kesesatan Ajaran Majelis Fansyuri Rahman di Pemurus Baru dan Nagara HSS, MUI Minta Hentikan dan Bertobat
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Selatan menyatakan ajaran KH Ahmad Fansyuri Rahman sesat.
Karena itu, MUI meminta Fansyuri Rahman menghentikan majelis taklim yang dipimpinnya baik di Nagara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maupun di Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, dan tempat lainnya.
KH Ahmad Fansyuri Rahman sendiri melakukan tausyiah di tempat lain, seperti Kabupaten Tanah Bumbu.
Sekretaris Umum (Sekum) MUI Kalsel Nasrullah mengatakan fatwa sesat merupakan kesimpulan dari kajian atas ajaran yang disampaikan Fansyuri Rahman kepada jemaahnya.
“Jika tidak (menutup), tidak menutup kemungkinan akan diambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. .
Fatwa sesat itu mengacu pada kriteria penilaian aliran sesat hasil Rapat Kinerja Nasional (Rakernas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2007.
Dalam laporan asesmen tahun 2024, Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Kalsel menjabarkan minimal dua dari sepuluh kriteria sesat tersebut.
Pertama, meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur’an dan hadis).
Kedua, menafsirkan Al-Qur’an yang tidak berdasar pada metodologi tafsir.
MUI menyebut beberapa poin materi dinilai sesat dari ajaran Fansyuri Rahman, antara lain:
a. Berkeyakinan bahwa Allah adalah hamba, dan sebaliknya hamba adalah Allah.
b. Berkeyakinan bahwa Muhammad adalah manitestasi dari Tuhan yang mewujud menjadi diri (hamba), diri adalah wujud Tuhan.
c. Berkeyakinan bahwa insan (Adam) dan alam semesta adalah wujud Muhammad merupakan perwujudan Nur Allah.
d. Berkeyakinan bahwa sebenarnya makhluk tidak ada, yang ada adalah zat Allah.
e. Berkeyakinan kalbu dan ruh itu satu wujud
f. Berkeyakinan bahwa Tuhan dan makhluk adalah esa (satu kesatuan)
Fatwa dikeluarkan MUI Kalsel pada 1 Oktober 2024. Di sana disebutkan beberapa materi pengajian Fansyuri Rahman di Banjarmasin dan Nagara (Hulu Sungai Selatan) yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam.
Dalam aspek akidah, tasawuf, ilmu tafsir, dan ilmu hadis menurut pandangan ahlussunnah wal jamaah.
“Karena itu kami meminta yang bersangkutan (Fansyuri Rahman) untuk bertobat kembali ke jalan yang benar,” ujarnya, Kamis (17/10/2024). (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi