Selain itu, pelaku juga menarik baju korban yang hingga robek, lalu berhubungan badan.
“Korban disetubuhi secara paksa,” ujarnya.
Kini pelaku ditangkap oleh jajaran Polres Metro Kota Bandung.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh yang menyatakan pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial H (31) atas kasus pemerkosaan terhadap perempuan berusia 57 tahun di Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota,” imbuh Audy.
Namun, ia belum dapat membeberkan secara spesifik kronologis kejadian tersebut, karena pelaku masih dalam penyelidikan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi






