WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap jaringan bisnis sabu usai viral penggerebekan rumah yang dijadikan lapak narkoba oleh emak-emak di Jambi. Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) menangkap kepala jaringan bisnis lapak narkoba berinisial HD di Jambi. Aparat juga menangkap kaki tangannya yang masih memiliki hubungan keluarga. Penangkapan HD dilakukan di sebuah rumah di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis (10/10/2024). Sehari sebelumnya, Direktorat Tindak Narkoba Barekrim menangkap Didin, orang kepercayaan Halen di tempat persembunyiannya di Setiabudi, Jakarta Selatan. "Tim gabungan juga menangkap terhadap orang-orang yang ada kaitannya dengan peredaran narkoba di wilayah Jambi yang dilakukan oleh tersangka H. Adapun jumlah orang yang yang dilakukan penangkapan di Jambi sebanyak tiga orang yakni DS, TM dan MA pada 10 Oktober," kata Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (16/10/2024). Baca juga: Mobil Tabrak Minimarket, ini Kata Polisi Asep membeberkan, dari hasil pemeriksaan, DS dan TM merupakan saudara kandung HD. Mereka menjalankan jaringan bisnis sabu dengan mendirikan tujuh lapak atau biasa dikenal basecamp di Jambi. "Dalam seminggu, lapak tersebut bisa menghabiskan 500 gram hingga 1 kilogram sabu yang didapat dari Medan. Keuntungan sebesar 70 persen diserahkan secara tunai oleh DS dan TK kepada adiknya H," bebernya seperti dikutip Wartabanjar.com. Selain menguasai peredaran narkoba di Jambi, tersangka H, DS dan TM juga memegang kendali judi online. Ditreskrimum Polda Jambi juga sudah menangkap tersangka L yang mengoperasikan judol dari hasil bisnis narkoba milik Helen. Baca juga: Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular, Pegawai Pemkab Tanbu Jalani Pemeriksaan Kesehatan Para sindikat ini menyamarkan uang hasil keuntungan narkoba menggunakan nama orang lain. Alhasil, Bareskrim Polri berhasil menyita aset-aset milik tersangka H yang disamarkan atas nama orang lain berinisial AA. Asset yang berhasil disita baik harta bergerak dan tidak bergerak yaitu, 1 unit ruko, 3 buah rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat, 7 jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram, rekening-rekening dengan uang sebesar Rp590 juta dan uang tunai Rp646 juta. "Total asset yang disita mencapai Rp10,8 miliar. Kami akan terus bekerjasama dengan PPAT. Diduga masih ada asset yang masih disembunyikan oleh tersangka H," tandas Asep. Baca juga: BPP Karang Intan Tingkatkan Produksi Beras Lewat Inovasi Jajar Legowo Seluruh tersangka selain dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelumnya, pengungkapan jaringan bisnis keluarga tersangka Helen ini berawal dari kejadian viral pada 25 Juli 2023 lalu. Sekelompok emak-emak menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lapak penyalahgunaan narkoba. Dari kejadian tersebut, tim gabungan Dittipidnarkoba bersama Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan untuk mengetahui dalang dibalik penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko