Polda Metro Jaya Ingatkan Penipuan Konten Public Figure Bagi-Bagi Uang

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Masyarakat diharapkan waspada dengan maraknya penipuan bermodus konten public figure bagi-bagi uang. Karena Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap HH alias H, terduga pelaku penipuan secara online (scammer) melalui media sosial (medsos) TikTok.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (15/10/2024). Dirinya menjelaskan, modus pelaku yakni memakai foto hingga video public figure yang telah diedit dengan konten seolah membagi-bagikan uang.

“Tersangka membuat akun-akun Tiktok palsu menggunakan foto atau video public figure yang diedit oleh pelaku,” kata Kombes Ade seperti dikutip Wartabanjar.com.

Baca juga: Samsul Rizal – Rosyadi Elmi Dekat dengan Habaib, Tokoh Masyarakat: Coblos Nomor 2!

Ade menjelaskan pelaku berupaya memancing korban yang menonton akunnya dengan kalimat iming-iming uang Rp50 juta jika melakukan follow akun dan menekanan tanda like.

“Atas hal tersebut korban tergiur dan korban melakukan follow (mengikuti akun) dan menekan tanda love pada akun tersebut,” ungkap Ade Ary.

Ade melanjutkan, setelah mengklik tanda like pada akun milik pelaku, korban diarahkan ke aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon 087850372957. Saat itu, korban terpancing untuk melakukan chat dengan nomor WhatsApp tersebut.