WARTABANJAR.COM, TABALONG - Apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Zebra Intan 2024 digelar di halaman Mapolresta Tabalong pada Senin (14/10/2024) pagi. Dipimpin langsung Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, apel diikuti ratusan personel gabungan dari Perwira Polres Tabalong, Subden POM Tabalong, Kodim 1008 Tabalong, Kompi 2 Yon B Sat Brimob Polda Kalsel, Dishub Kabupaten Tabalong, Pol PP dan Damkar Kabupaten Tabalong dan seluruh Personel Polres Tabalong. Apel gelar pasukan ini merupakan bentuk pengecekan kesiapan personil, sarana, dan prasarana sebelum pelaksanakan kegiatan operasi Zebra Intan 2024 serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda dan mitra Kamtibmas lainnya. Baca Juga Kapolresta Banjarmasin Ingatkan 7 Pelanggaran Sasaran di Operasi Zebra IntanĀ  Operasi Zebra Intan 2024 yang akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai hari ini, Senin, 14 oktober 2024 sampai dengan 27 oktober 2024, akan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif.serta humanis. [caption id="attachment_262953" align="alignnone" width="300"] Apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Zebra Intan 2024 di halaman Mapolresta Tabalong, Senin (14/10). (Wartabanjar.com_ist)[/caption] Didukung Gakkum secara elektronik baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih pada Pemilu 2024. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap prasarana jalan, berbanding lurus dengan kompleksitas permasalahan tentang jalan, seperti semakin banyaknya titik-titik kemacetan lalu lintas, tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan. Hal ini disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan itu sendiri karena rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. "Tujuan operasi ini juga untuk menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas kecelakaan," ucap Kapolres. Terdapat 7 prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Intan 2024, yakni : 1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, 2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur, 3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu, 4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman, 5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, 6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus, 7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan. "Kita berharap dengan pelaksanaan operasi ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas guna mewujudkan situasi kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan." Hadir dalam kegiatan tersebut PJ. Bupati Kabupaten Tabalong, Ketua DPRD Kabupaten Tabalong , Dandim 1008 Tabalong , Perwakilan Kajari Tabalong, Perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung, Koordinator Batalyon C Pelopor Tabalong, Kasubden POM tanjung, Danki 2 Yon B Pelopor Tabalong, Kadishub Tabalong, Perwakilan Kasatpol PP Tabalong serta pejabat utama Polres Tabalong.(atoe) Editor Restu