WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Dalam 2 bulan terakhir yaitu September hingga Oktober 2024, Polres Kotabaru melalui Sat Resnarkoba berhasil membongkar sembilan kasus Narkotika di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Dari sembilan kasus tersebut, berhasil diamankan 12 tersangka berikut barang bukti 196,14 gram sabu-sabu senilai Rp. 490.000.000,-.
Pengungkapan 196,14 gram sabu ini setara dengan menyelamatkan 1900 masyarakat Kotabaru dari pengaruh barang haram tersebut.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I,K menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku-pelaku peredaran Narkotika di Kabupaten Kotabaru.
BACA JUGA: Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan Kapuas Diduga Mahasiswa ULM yang Hilang
“Apapun bentuk kegiatan ataupun peredaran obat terlarang ini di Kabupaten Kotabaru akan kami tindak tegas” ujar Kapolres saat Konferensi Pers, Rabu (09/10/2024) di Mapolres Kotabaru.
Saat ini para tersangka diamankan di Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar menanti para tersangka. (berbagai sumber)
Editor: Yayu