Pembongkaran Peternakan Babi di Landasan Ulin Sudah Tertunda Sejak April
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Sat Pol PP Banjarbaru membongkar bangunan peternakan babi di Jalan Pandarapan RT 034 RW 05 Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kamis (10/10).
Sebuah alat berat disediakan untuk membongkar bangunan peternakan babi yang sudah beberapa kali mendapat peringatan ini.
Langkah tegas pembongkaran kandang babi ilegal dilakukan karena keberadaan
peternakan babi tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tata Ruang, serta mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Baca Juga
Tenaga Honorer Tak Daftar PPPK Akan DiberhentikanĀ
Dikutip dari Banjarbaru TV, proses pembongkaran yang telah melalui
negosiasi sejak April hingga Agustus.
Namun pembongkaran mengalami beberapa kali penundaan hingga September 2024.
Karena tidak ada inisiatif dari masyarakat setempat untuk melakukan pembongkaran,
pemerintah kota akhirnya turun langsung untuk memastikan tindakan ini terlaksana.
Perlu diketahui bahwa kondisi kandang babi telah dalam keadaan kosong karena sebelumnya pihak pemilik telah memindahkan ternaknya ke tempat lain.
Pembongkaran di pimpinan PJ Walikota Banjarbaru,. Hj Nurliani Dardie didampingi Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman.
Kemudian Camat Landasan ulin, Dinny Wahyuny, Danramil 1006 Liang anggang, Kapten Pupun Punanjar,.Asisten 1 dan 3 Pemko Banjarbaru, Lurah Guntung manggis, Zikru rakhman, Polsek Liang Anggang.
Serta tim gabungan dari Satpol PP Kota Banjarbaru juga didampingi oleh dinas terkait seperti Disperkim, DKP3, PUPR, DPMPTSP Dinas LH dan TNI.(atoe)
Editor Restu