WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tak hadiri dalam pemanggilan Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga pihak berinisial AFI, DD, dan ROC terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (8/10/2024).
Dari informasi yang dihimpun, mereka yaitu eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries (DD), dan komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, sekaligus pemegang saham 5% PT Tara Indonusa Coal, Rudy Ong Chandra (ROC).
Baca juga:KPK Agendakan Pemeriksaan Eks Gubernur Kaltim Hari Ini
Pemeriksaan diagendakan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hanya saja, ketiganya tidak memenuhi panggilan KPK.
“Semua tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (10/10/2024).
Awang Faroek dan Rudy Ong beralasan sakit sehingga tidak memenuhi panggilan KPK. Sedangkan Dayang Donna meminta pemanggilannya ditunda karena harus mengikuti pilkada.
“AFI dan ROC info terbaru memberitahu penyidik kalau sakit. Sementara DD minta penundaan karena sedang fokus pilkada,” ungkap Tessa.
Diketahui, KPK mengusut dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Dugaan korupsi itu mulai disidik KPK per 19 September 2024 lalu.
Dengan penyidikan ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
“Telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Baca juga:Sandra Dewi Mengaku 88 Tas yang Disita KPK dari Hasil Endorsement
KPK masih enggan mengumumkan secara resmi identitas para tersangka dalam kasus ini. Materi itu akan disampaikan ke publik ketika penahanan terhadap para tersangka dilakukan.(pwk)
Editor: purwoko







