WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang menjadi usulan Pemerintah Provinsi Kalsel untuk direvisi dan Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Senin (19/5).
Raperda ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya.
Baca Juga
Perpres tersebut, jelasnya memberi kewenangan kepada gubernur dalam pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, jenis tertentu, dan batuan, termasuk pemberian izin, pembinaan, dan pengawasan.
Gubernur juga menyampaikan bahwa regulasi ini mengakomodasi amanat Pasal 3 Perpres 55/2022 yang memberikan kewenangan penetapan wilayah izin, harga patokan, dan rekomendasi pertambangan di wilayah provinsi.
“Dengan demikian, raperda ini diharapkan dapat menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa raperda ini juga akan mampu mendorong kemampuan daerah agar lebih bersaing di tingkat nasional, meningkatkan pendapatan, serta menciptakan lapangan kerja baru di sektor pertambangan.(humas)