Gubernur Miliki Kewenangan Beri Izin Tambang di Revisi Raperda

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang menjadi usulan Pemerintah Provinsi Kalsel untuk direvisi dan Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Senin (19/5).

Raperda ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya.

Baca Juga

Terjun ke Sungai untuk Mandi dari Jembatan Dekat SMAN 10 Banjarmasin, Pemuda ini Ditemukan Tak Bernyawa Lagi