WARTABANJAR.COM, TABALONG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong melarang seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk membagikan sembako kepada masyarakat selama masa kampanye Pilkada Tabalong 2024. Pasalnya, sudah ada peraturannya dan bagi yang kedapatan melanggar akan mendapatkan sanksi hukum. Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki mengingatkan, bahwa segala bentuk pemberian sesuatu yang bukan bahan kampanye tidak diperbolehkan bagi partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, atau pihak lain. Pemberian itu baik berupa uang, barang atau sembako. Larangan ini tertuang dalam surat edaran Bawaslu Tabalong Nomor B-045/PM.00.02/K.KS-08/10/2024 tertanggal 6 Oktober 2024 terkait distribusi bahan kampanye dalam Pilkada 2024. Baca juga: 1.291 Anak Putus Sekolah di Banjarbaru "Pembagian sembako tidak termasuk dalam kategori bahan kampanye yang sah menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Mahdan pada wartawan. Lebih lanjut, Mahdan menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada, bahan kampanye, yang boleh dibagikan kepada masyarakat mencakup pakaian, penutup kepala, alat makan dan minum, kalender, alat tulis, payung, stiker, dan atribut lainnya. Nilai maksimal dari setiap bahan kampanye tersebut tidak boleh melebihi Rp100.000 jika diukur dalam bentuk uang, sesuai dengan Pasal 38 ayat (2) Peraturan KPU yang sama. Baca juga: Marak Kekerasan Pada Anak, Orang Tua Diminta Terlibat Pengasuhan Secara Penuh Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Mahdan mengimbau seluruh partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan relawan agar tidak memberikan atau menjanjikan uang atau barang di luar ketentuan bahan kampanye yang telah ditetapkan. Ia juga mengingatkan adanya ancaman hukuman bagi pelaku politik uang sesuai dengan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Baca juga: Esok Listrik di Balangan Padam, Cek Wilayah Terdampak Pelaku yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau barang lainnya demi mempengaruhi pemilih dapat dipidana penjara selama 36 hingga 72 bulan, serta denda sebesar Rp200.000.000 hingga Rp1.000.000.000. "Sanksi hukum ini juga berlaku bagi pemilih yang dengan sengaja menerima pemberian atau janji tersebut," tegas Mahdan seperti dikutip Wartabanjar.com. Dengan himbauan ini, Bawaslu Tabalong berharap seluruh peserta Pilkada dapat menjaga integritas dan menjalankan kampanye yang bersih serta bebas dari praktik politik uang. (Alfi) Baca juga: KPK Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi di Bank Jepara Artha Editor: Sidik Purwoko