DPLH Balangan Luncurkan Joko Baperan Online: Inovasi Perijinan Lingkungan yang Mudah dan Efisien
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BALANGAN - Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Balangan meluncurkan Joko Baperan Online alias Pojok Konsultasi Pembinaan Perizinan Lingkungan Berbasis Online, Selasa (08/10/2024). Inovasi ini untuk mengoptimalkan pelayanan pembinaan dan fasilitasi pemenuhan perizinan lingkungan.
Joko Baperan Online diprakarsai Kepala Bidang Penaatan Lingkungan Hidup Kabupaten Balangan, Dessy Reyhanie. Inovasi ini untuk mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mendapatkan layanan konsultasi terkait perizinan lingkungan yang lebih efisien dan cepat.
Baca juga: Permudah Laporan Kinerja, Disporapar Balangan Luncurkan Inovasi PNS RAJA GESIT
"Inovasi yang kami tawarkan melalui layanan online ini mempermudah dan mempercepat layanan terhadap permohonan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berusaha mengurus perizinan lingkungan," ujar Dessy Reyhanie pada wartawan termasuk Wartabanjar.com.
Menurut Dessy, ke depan platform Joko Baperan Online tidak hanya berbasis aplikasi sederhana seperti WhatsApp dan Bitly. Pihaknya akan mengembangkan menjadi sebuah website terpadu.
Website ini direncanakan dapat menggabungkan berbagai layanan DPLH, termasuk pengaduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan. Dengan begitu, akses masyarakat terhadap layanan akan semakin luas dan respons pemerintah terhadap masalah lingkungan lebih cepat.
Baca juga: Respon Paula Verhoeven atas Tudingan Selingkuh dari Baim Wong
"Ke depan kami akan terus mengembangkan aplikasi ini untuk menjadikan sebuah website yang bisa menggabungkan semua layanan di DPLH dan itu bisa masuk di website Kabupaten Balangan," harapnya.
Diketahui inovasi aksi perubahan ini juga merupakan bagian dari pemenuhan tugas Diklatpim 3 PKA Angkatan III yang tengah dijalani oleh Dessy Reyhanie.
Sebagai informasi, Ijin Lingkungan adalah ijin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan. Mereka wajib memenuhi aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan alias Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Pemenuhan persyaratan itu dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. (Alfi)
Editor: Sidik Purwoko