Kemdikbudristek Tak Akui Gelar Doktor HC Raffi Ahmad, Ilegal Tak Miliki Izin Operasional

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anugerah gelar doktor honoris causa (HC) yang diterima selebritas Raffi Ahmad dari perguruan tinggi di Thailand tidak diakui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI.

    Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Prof Abdul Haris, mengatakan gelar yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand di Indonesia tidak sah.

    Sebab, menurut Prof. Haris UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

    Baca juga: Viral, Gus Miftah Guncang-guncang Kepala Istri di Acara Depan Umum

    “Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui,” kata Prof Haris melalui keterangan tertulis dikutip wartabanjar.com Senin (7/10/2024).

    Prof Haris menjelaskan, ketentuan wajib memiliki izin itu sudah tertuang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

    Ia juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

    Baca juga: Vadel Badjideh Bantah Setubuhi Lolly, Saksi Pihak Nikita Pertanyakan Motif USG Kehamilan

    Kemdikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada hari Minggu dan Senin, tanggal 29 dan 30 September 2024 telah melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi, Kota Bekasi.

    Baca Juga :   Tayang Bersamaan, Undercover High School dan Buried Hearts Saingan Rating

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI