“Dengan begitu, keseluruhan nilai tabungan sebesar 3 persen menjadi hak peserta,” kata Heru.
Tapera dikembalikan dalam bentuk simpanan pokok. Tapera bisa diambil saat pensiun, meninggal dunia, atau sebab lainnya.
Saat ini, jelas Heru BP Tapera akan berfokus diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dianggap siap.
Iuran Tapera untuk ASN diusulkan dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Diperkirakan iuran BP Tapera untuk ASN adalah mulai dari Rp 150.000 per bulannya.
“Itu mungkin rata-rata per satu ASN menabung Rp 150.000.Tentunya, dia punya jabatan lebih gede,” tandas Heru. (berbagai sumber)
Editor Restu







