Cara Laporkan ASN Tak Netral Saat Pilkada

    WARTABANJAR.COM – Pelaporan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas siap digunakan.

    Seperti yang disampaikan Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama di Kantor BKN Pusat Jakarta, dikutip Minggu (6/10/2024).

    Aplikasi berbagi pakai tersebut, jelas Vino
    bernama SBT (Sistem Berbagi Terintegrasi) dapat diakses pada laman sbt. bkn.go.id.

    “Instansi Pemerintah yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Netralitas dapat menyampaikan laporannya melalui SBT tersebut. Langkah-langkah pelaporannya pun cukup sederhana, mudah, dan cepat,” terangnya.

    Adapun alur penanganan laporan pelanggaran netralitas ASN yang masuk melalui SBT, jelas Vino ada beberapa tahapan.

    Hingga hasil pemeriksaannya menghasilkan sebuah
    rekomendasi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi. Berikut langkah-langkahnya :

    (1) Laporan pelanggaran netralitas ASN yang masuk akan diverifikasi bersama oleh Satgas Netralitas yang terdiri dari BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Bawaslu. Satgas memiliki waktu maksimal 7 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut pada SBT;

    (2) Bawaslu kemudian melakukan proses kajian, verifikasi dan validasi maksimal 3 hari kerja;

    (3) BKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Bawaslu rekomendasi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian
    (PPK) Instansi.

    (4) Apabila PPK Instansi telah melakukan tindaklanjut, ASN tersebut akan
    dimasukkan ke dalam I’DIS (/ntegrated Discipline) BKN.

    Namun jika belum ditindaklanjuti, BKN akan melakukan tindakan pengendalian berupa peringatan/teguran dan pemblokiran data ASN. Adapun tutorial pembuatan laporan pada SBT dapat melalui dilihat tautan :

    Baca Juga :   Kementerian Sekretariat Negara Buka Program Magang untuk Siswa SMK dan Mahasiswa

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI