Permudah Pelayanan ke Warga, Tiga Kecamatan Tandatangani Kerja Sama Hak Akses Data Adminduk dengan Disdukcapil Banjar

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan tiga Kecamatan, di Halaman Kantor Bupati Banjar, Selasa (1/10/2024).

    Penandatanganan PKS tersebut dilakukan Kepala Disdukcapil Banjar, Azwar dengan Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Gambut dan Kecamatan Sungai Tabuk disaksikan langsung oleh Penjabat Sementara Bupati Banjar, Akhmad Fydayeen usai pelaksanaan apel peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

    Azwar menjelaskan, sesuai dengan Peraturan dalam Negeri Nomor 102 tahun 2019 Surat persetujuan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri nomor 400.8.1.2/11714/Dukcapil tahun 2024 bahwa dengan pihak-pihak terkait bisa dilakukan persetujuan permohonan pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.

    BACA JUGA: Kecelakaan di Jalan Gubernur Soebardjo, Pemuda Asal Aluh-aluh Meninggal Dunia

    Tujuan PKS adalah salah satu bagian mempercepat akses data Administrasi Kependudukan (Adminduk) dalam layanan di lingkup tugas kecamatan untuk mempermudah warga Kabupaten Banjar.

    “Berdasarkan PKS tersebut kecamatan diberikan hak akses terbatas dalam melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan oleh pemohon layanan,” ujarnya.

    Dengan kemudahan hak akses tersebut, warga atau pemohon layanan bisa datang langsung ke kecamatan tanpa harus ke kantor Disdukcapil sehingga sangat membantu mempercepat pemrosesan data Adminduk.

    Baca Juga :   Kebakaran di Kitun Raya HST Dekat Pesantren Putra

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI