Polres Banjar Tangkap Tiga Pelaku Begal, Salah Satunya Anak di Bawah Umur
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Tiga pelaku begal di Jalan Tanjung Rema berhasil diringkus pihak kepolisian kurang dari 24 jam, Sabtu (28/09/2024) lalu. Parahnya, salah seorang diantaranya masih belum cukup umur.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Wakapolres Banjar, Kompol Faisal Amri Nasution menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan tersangka. Dalam konferensi pers yang didampingi Kabag Ops AKP Matnur dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Anwar, Rabu (02/10/2024) siang. Dirinya menjelaskan jika ada anak di bawah umur yang turut menjadi pelaku pembegalan.
"Tersangka yang diamankan ada tiga orang, satu di antaranya anak di bawah umur," ujar Kompol Faisal Amri Nasution pada wartawan di Satreskrim Polres Banjar.
Baca juga: Bripka Rico Dapat Apresiasi Kapolri, Bisa Lanjutkan Sekolah Inspektur Polisi
Menurutnya, ketiga tersangka melancarkan aksinya di depan Tahfidz Darussalam, Sabtu (28/9/2024) dini hari. Korban pertama, warga Ahmad Noor yang dicegat ketiga pelaku. Para pelaku pun melukai Ahmad Noor di jari kelingkingnya dan korban berhasil melarikan diri dari pelaku.
Selanjutnya, korban kedua yakni Muhammad Rifqi yang diancam menggunakan parang. Merasa takut, korban kabur dan meninggalkan sepeda motornya.
"Sepeda motor itu lah yang dibawa oleh ketiga pelaku," lanjutnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Eskalasi Meningkat, Presiden Instruksikan Evakuasi WNI di Lebanon
Para korban melaporkan kejadian yang mereka alami ke polisi. Mendengar laporan itu, pihak kepolisian segera memburu pelaku hingga berhasil diamankan di tiga tempat yang berbeda.
Pelaku MS (21) diamankan di Jalan Permata Tanjung Rema, pelaku MFR (19) diamankan di Jalan Sukaramai, dan pelaku MF (16) yang masih di bawah umur diamankan di Sungai Besar Banjarbaru.
Satreskrim Polres Banjar mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu parang, satu celurit, satu buah sepeda motor yang digunakan para pelaku, dan satu buah sepeda motor korban dan pakaian para pelaku.
Baca juga: Sampai Desember Tarif Listrik Dipastikan Tidak Naik, PLN Jamin Pelayanan Tetap Prima
Dalam aksinya, para pelaku nekat lantaran di bawah pengaruh minuman alkohol oplosan (gaduk). Mereka juga melakukan pembegalan karena butuh uang untuk membayar kontrakan.
"Yang mengajak membawa senjata tajam itu MF, kami melakukan habis minum, niat awal hanya mau cari-cari musuh aja," ungkap pelaku MS.
Ia juga mengatakan melakukan aksi begal ini baru pertama kali dan sangat menyesalinya.
"Sangat menyesal karena harus dipenjara seperti ini," tutupnya.
Baca juga: Partai Golkar Benarkan Meutya Hafidz Masuk Kabinet Prabowo-Gibran Jadi Menteri ini
Dua tersangka pelaku begal disangkakan pasal 365 KUHP ayat 2 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka yang di bawah umur, dihukum maksimal 2/3 dari vonis yang ditetapkan hakim pada persidangan nanti. (nurul octaviani)
Editor: Sidik Purwoko