Ini Kronologi Video Asusila Siswa SMA dan SMP di Kota Demak

Mirisnya video tersebut ditonton serta direkam sejumlah anak anak lainya yang usianya di bawah 15 tahun.

“Bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak yang terjadap pada Minggu, 15 September di salah satu sekolah dasar, kami mendapatkan laporan dari orang tua korban. Saat ini kami sudah melakukan penyidikan terhadap pelaku anak kita sudah amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi.

Diketahui lokasi kejadian diduga berada di ruang kelas 6 SDN 2 Cabean Demak. Keduanya masuk sekolah karena saat itu kondisi gerbang dan ruang kelas tidak terkunci rapat.

Polisi langsung menangani kasus tersebut setelah mendapat laporan ibu korban atas laporan dugaan pemerkosaan.

Namun dalam penyelidikan ternyata antara korban dan pelaku sudah tujuh kali berhubungan badan, dan beberapa kali direkam dengan ponsel mereka.

Polisi juga mengamankan tujuh anak di bawah umur lainya sebagai saksi dan juga karena menyebarkan video syur tersebut melalui media sosial. (berbagai sumber)

Editor Restu