“Karena ini temuan pertama, maka akan kami beri surat peringatan dahulu. Kalau masih melakukan dan kedapatan lagi sampai tiga kali, baru kami akan proses ke pengadilan,” lanjutnya.
Baca juga: Temui Menteri Pertanahan Jepang, Menteri PUPR Sampaikan Empat Agenda Kerjasama
Para remaja bukan suami istri yang diciduk dalam satu kamar melanggar Peraturan Daerah Ketertiban Sosial Nomor 10 Tahun 2007 pasal 7. Pasal tersebut mengatakan bahwa apabila ada sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri sah ditemukan dalam satu tempat, dikenakan denda maksimal 25 juta atau kurungan penjara 3 bulan.
Ia menambahkan lagi, para remaja yang kedapatan minum alkohol oplosan (menggaduk) melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 dan apabila terbukti serta melanggar sebanyak tiga kali berturut-turut, dikenakan denda maksimal 50 juta atau kurungan penjara selama 6 bulan. (nurul octaviani)
Editor: Sidik Purwoko







