Tenggak Miras dan Kumpul Kebo, Satpol PP Banjar Amankan Belasan Remaja
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar mengamankan sebanyak 12 remaja di kawasan Perumahan Desa Tungkaran, Martapura, Kamis (26/09/2024) malam. Mereka diamankan lantaran mabuk minuman keras oplosan (gaduk) dan ngamar alias berhubungan intim dengan lawan jenis.
Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjar, Agus Hariyanto menjelaskan, para remaja yang diamankan terdiri dari 3 perempuan dan 9 laki-laki. Mereka langsung digiring ke kantor Satpol PP Kabupaten Banjar untuk dimintai keterangan.
Mirisnya, mayoritas remaja yang diamankan masih tergolong anak di bawah umur. Mereka kebanyakan putus sekolah atau tidak bersekolah sama sekali. Hanya 3 orang saja yang sudah berusia di atas 18 tahun.
Baca juga: ASFA Kembali Adakan Diklat Tahsin, Surah Alfatihah Bersanad
"Temuan di lapangan bidang Tibum mereka ada yang minum alkohol dan ada juga cewe cowo yang bukan suami istri kedapatan lagi berduaan di dalam kamar," papar Agus Hariyanto seperti dikutip Wartabanjar.com.
Agus Hariyanto menjelaskan, Satpol PP Kabupaten Banjar akan memberikan surat peringatan pertama sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP.
"Karena ini temuan pertama, maka akan kami beri surat peringatan dahulu. Kalau masih melakukan dan kedapatan lagi sampai tiga kali, baru kami akan proses ke pengadilan," lanjutnya.
Baca juga: Temui Menteri Pertanahan Jepang, Menteri PUPR Sampaikan Empat Agenda Kerjasama
Para remaja bukan suami istri yang diciduk dalam satu kamar melanggar Peraturan Daerah Ketertiban Sosial Nomor 10 Tahun 2007 pasal 7. Pasal tersebut mengatakan bahwa apabila ada sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri sah ditemukan dalam satu tempat, dikenakan denda maksimal 25 juta atau kurungan penjara 3 bulan.
Ia menambahkan lagi, para remaja yang kedapatan minum alkohol oplosan (menggaduk) melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 dan apabila terbukti serta melanggar sebanyak tiga kali berturut-turut, dikenakan denda maksimal 50 juta atau kurungan penjara selama 6 bulan. (nurul octaviani)
Editor: Sidik Purwoko