Seiring dengan berjalannya waktu, lanjut dia, pada 1 Februari 2024 kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan ditemukan titik terang sehingga ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
“Ada 4 macam kasusnya. Pertama, tentang pengadaan pembuatan taman, kemudian (kedua) pembuatan gedung, (ketiga) pengadaan videotron dan kemudian (keempat) untuk teknik. Kerugian sekitar Rp4,3 miliar,” paparnya mengungkapkan.
Baca juga:Penggelapan 20 Ribu Kendaraan Dibongkar Bareskrim Polri
Sementara dalam pengembangan kasus itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah memeriksa sebanyak lima orang saksi guna memastikan penanganan perkara ini.
Sementara ini Polda belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Saksi itu lima orang (diperiksa). Belum ada penahanan sampai saat ini, karena baru hari ini ditetapkan tersangka,” tutur AKBP Nasaruddin menegaskan.(pwk)
Editor: purwoko







