“Proses kegiatan ini alhamdulillah berjalan lancar, tidak hanya parpol tingkat pusat yang memberikan masukan, tetapi juga dari rekan-rekan NGO serta beberapa pihak lainnya,” pungkasnya.
Baca juga:DPR Bahas PKPU Pasca Putusan MK Pada Senin Pekan Depan
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
– Pada 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
– Pada 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
– Pada 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
– Pada 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
– Pada 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
– Pada 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
– Pada 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
– Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
– Pada 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampany.
– Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
– Pada 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(pwk)
Editor: purwoko







