WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polisi telah menangkap pria berinisial RY (32), yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Selain RY, polisi menangkap satu pria berinisial FR (34) diduga orang pertama mencabuli korban yang berusia 13 tahun.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Cuncun Kurnadi, melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, Selasa (24/9) siang, menjelaskan keduanya diamankan setelah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban.
Baca juga: Viral! Remaja Batimpasan di Tepi Jalan Diduga di Sungai Tabuk
Eru memaparkan, kejadian tersebut berawal saat FR dan RY tengah santai di rumah RY, sekira pukul 19.00 Wita, Sabtu (10/8) yang lalu.
Kemudian korban mendatangi keduanya, dengan maksud ingin meminta uang.
“Di situ FR pun mnyuruh korban untuk ke rumahnya sekitar jam 9 malam, dengan maksud ingin memberikan korban uang,” papar Eru.
“Saat sampai di rumahnya, FR pun memberikan uang sejumlah Rp 60 ribu, dengan maksud untuk melancarkan tipu dayanya, agar dapat melakukan aksi bejatnya mencabuli korban,” lanjutnya.
Tidak lama setelah itu, lanjut Eru, ayah korban yakni RY pun datang ke rumah FR dengan maksud ingin mencari korban.
Baca juga: Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Atas Pembunuhan Bocah Dante di Kolam Renang Hotel
Namun korban sudah lebih dahulu disuruh pergi oleh FR melalui pintu belakang.
Setalah sampai di rumahnya, ucap Kasat, korban pun langsung melaporkan apa yang telah dilakukan FR terhadap dirinya kepada ayahnya.