“Bunuh diri itu menjadi kapasitas kewenangan dari Polri bukan kewenangan dari orang-orang lain yang tidak memiliki cukup kewenangan untuk melakukan proses itu,” lanjutnya.
Nasser juga mengeklaim bahwa kebohongan lain yang dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin adalah saat menyebut ada perundungan yang dilakukan kepada almarhumah.
Kasus dugaan perundungan seorang mahasiswi dr Aulia saat PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang meninggal dunia diduga akibat depresi yang berujung bunuh diri.
Baca juga:Kalangan DPR Prihatin Kasus Perundungan Dokter Muda di Undip, Desak Penindakan Hukum
Dalam pernyataannya, Budi Gunadi juga telah mengantongi berbagai bukti komunikasi elektronik di gawai pihak keluarga. Hal itu yang dikoordinasikan dengan kepolisian dalam langkah yang ditempuh pihak keluarga.(pwk)
Editor: purwoko







