WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan bersiap membuat gebrakan besar yang bakal mengubah cara pasien BPJS Kesehatan mendapat layanan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara blak-blakan menyebut sistem rujukan berjenjang saat ini justru membuat penanganan pasien lambat, biaya membengkak, dan berpotensi membahayakan nyawa.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025), Menkes menegaskan bahwa mekanisme rujukan berlapis dari puskesmas hingga rumah sakit tipe A tidak lagi relevan untuk semua penyakit.

“Kalau pasien kena serangan jantung dan butuh bedah jantung terbuka, kenapa harus muter tiga kali? Dari puskesmas ke tipe C, lalu tipe B, baru tipe A. Padahal yang bisa tangani cuma tipe A,” ujar Budi.

Menurutnya, pola seperti itu bukan hanya menghabiskan waktu, tetapi juga memboroskan biaya BPJS karena satu pasien bisa ditanggung tiga kali di tiga rumah sakit berbeda.

“Harusnya cukup sekali saja. Langsung ke rumah sakit yang paling kompeten. BPJS lebih hemat, masyarakat juga senang, nggak perlu rujuk tiga kali, keburu wafat,” tegasnya.

Rujukan Berbasis Kompetensi, Bukan Administrasi

Sistem baru yang tengah disusun akan mengatur rujukan berdasarkan kemampuan fasilitas kesehatan, bukan tingkatan. Pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang punya keahlian sesuai diagnosis awal.

“Lebih baik pasien langsung dikirim ke tempat yang bisa menangani sesuai anamnesa,” kata Budi.

Kebijakan ini disebut dapat mempercepat penanganan kegawatdaruratan dan memangkas proses yang selama ini dianggap berbelit.

Tarif INA-CBG’s Ikut Direformasi

Tak hanya sistem rujukan, Kemenkes juga membongkar ulang tarif INA-CBG’s—skema pembayaran klaim layanan rumah sakit yang digunakan BPJS.

Selama ini tarif tersebut mengacu pada sistem Malaysia, sehingga sering tidak sesuai dengan kebutuhan layanan dan pola penyakit di Indonesia.

“Rumah sakit komplain, BPJS merasa pembayarannya tidak pas. Jadi kita sederhanakan agar lebih cocok untuk kondisi Indonesia,” jelas Budi.

Salah satu perubahan signifikan adalah kategori konsultasi rawat jalan: dari satu jenis menjadi 159 jenis, agar variasi kebutuhan pasien lebih tercermin.