Kasus Perundungan Mahasiswi Undip, Ada yang Laporkan Menkes ke Bareskrim

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes Azhar Jaya dilaporkan oleh Komite Solidaritas Profesi ke Bareskrim Polri.

    Perwakilan Komite Solidaritas Profesi M Nasser, bilang pelaporan ini atas dugaan berita bohong terkait kematian peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).

    Baca juga:Dokter Muda Korban Perundungan di Undip Kerap Dimintai Uang hingga Disuruh Lembur

    “Kami dari Komite Solidaritas Profesi datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran,” katan Nasser di Bareskrim Polri, Rabu (11/9/2024) seperti dikutip dari PMJnews.

    Ia menerangkan, kedua pejabat Kemenkes tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.

    “Jadi berita bohong itu mengenai, yang pertama ada dirjen pelayanan kesehatan itu mengatakan bahwa ada PPDS FK Undip yang bunuh diri, padahal itu baru sehari setelah kejadian bunuh diri. Itu adalah kematian tidak wajar,” katanya.

    “Bunuh diri itu menjadi kapasitas kewenangan dari Polri bukan kewenangan dari orang-orang lain yang tidak memiliki cukup kewenangan untuk melakukan proses itu,” lanjutnya.

    Nasser juga mengeklaim bahwa kebohongan lain yang dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin adalah saat menyebut ada perundungan yang dilakukan kepada almarhumah.

    Kasus dugaan perundungan seorang mahasiswi dr Aulia saat PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang meninggal dunia diduga akibat depresi yang berujung bunuh diri.

    Baca Juga :   Tim SAR Evakuasi 8 Remaja dari Bukit Usung Saat Hujan Lebat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI